Wednesday 9 April 2008

Fitna , Roy Suryo , dan UU ITE

Perdebatan UU ITE memang tak pernah habis di dunia maya ini, tapi ada beberapa hal yang membuat saya tertarik untuk kembali membahasnya terutama dari sisi hukum terkait dengan akan diberlakukannya UU ITE

Soal Film Fitna

Film Fitna yang dibuat oleh salah seorang anggota parlemen sayap kanan Belanda telah mendapat reaksi negative dari seluruh dunia terutama dari umat Muslim di seluruh dunia. Meski begitu, peredarannya di Internet juga membawa konsekuensi hukum terutama berkaitan dengan UU ITE yang baru saja disahkan. Beberapa Bloger dalam beberapa postingannya telah memberikan petunjuk atau bahkan taut ke film yang menghebohkan itu yang saat ini dipajang di YouTube. Saya sih tidak ingin membuat atau menyebarkan ketakutan di kalangan Bloger, tapi saya hanya ingin memberikan peringatan. Berhati-hatilah memberikan petunjuk ataupun taut yang mengarahkan orang untuk mengakses video tersebut di YouTube, karena sangat mungkin anda akan terkena tindak pidana penyebaran kebencian berbasiskan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut. Meski saya juga paham, bahwa anda memberikan petunjuk ataupun taut demi kelengkapan postingan anda. Berhati-hatilah kawan

Soal Roy Suryo

Ini juga membuat saya heran, menurut saya reaksi bloger yang sedemikian negatif, terhadap pernyataan pendapat Roy Suryo di Media, terlampau berlebihan. Sampai-sampai ada undangan dialog antara Bloger dengan Roy Suryo di Universitas Budi Luhur. Saya sendiri berpendapat, bahwa apa yang diutarakan oleh Roy Suryo tentang “peran negatif” bloger/hacker adalah bagian dari kemerdekaan berpendapat, kecuali bagian tuduhan, yang saya baca di Internet (update saja), yang telah menyeret nama Enda Nasution.

Saya sendiri berpendapat, bahwa apapun komentar (baik ataupun buruk) dari Roy Suryo tentang Bloger/Hakcer adalah bagian dari kemerdekaan berpendapat yang dijamin dalam UUD Indonesia. Dan tak ada satupun orang yang boleh menghalangi pelaksanaan hak tersebut.

Namun, tuduhan Roy Suryo terhadap Enda, yang tersebar di internet, sudah kelewat batas (jika dia tidak bisa membuktikannya), dan bahkan dalam pandangan saya telah masuk dalam kategori penyebaran berita bohong yang berakibat pada timbulnya pencemaran nama baik, kecuali jika dia bisa membuktikan sebaliknya. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal XIV, Pasal XV UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga Pasal 310 ayat (1) KUHP. Berikut saya sarikan dari KUHPnya R.Soesilo (meski saya sendiri tidak menyukai pasal-pasal ini)

UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal XIV

(1)Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

(2)Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun

Pasal XV ayat (1)

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Barangsiapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,00

Musuh Utama dari Bloger bukanlah Roy Suryo, kalau boleh meminjam pendapat Soekarno setelah peritiwa 1 Oktober 1965 meletus, “Roy Suryo hanyalah riak kecil dalam samudera Revolusi”. Buat saya pribadi, musuh utama Bloger bukanlah Roy Suryo akan tetapi adalah semua produk legislasi yang menghalangi kemerdekaan berpendapat dan akses informasi di Internet, dalam hal ini UU ITE juga termasuk dalam musuh bersama dari Bloger Indonesia.

Ada tabel perbandingan RUU ITE dengan KUHP yang dibuat Nenda, silahkan di unduh disini

1 comments:

Anonymous said...

emang dasar sontoloyo